A.
PENGERTIAN CYBER LAW
Definisi
cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The
Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan Cyberlaw is a
generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet
and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating
from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and
others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw. Disini Dugal
mengatakan bahwa Hukum Siber adalah istilah umum yang menyangkut semua aspek
legal dan peraturan Internet dan juga World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan
atau timbul dari aspek legal atau hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas
para pengguna Internet aktif dan juga yang lainnya di dunia siber, dikendalikan
oleh Hukum Siber.
Latar Belakang terbentuknya Cyber Law dikarenakan Cyber
law erat lekatnya dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh
globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman
itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua
unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi
manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi
dipengaruhi atau mempengaruhi).
B. DASAR
GUGATAN INFRINGEMENT of PRIVACY
Adapun
peristiwa-peristiwa itu yakni :
-
Intrusion, yaitu tindakan
mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau
tanpa ijin yang bersangkutan. Tindakan mendatangi dimaksud dapat berlangsung
baik di properti pribadi maupun diluarnya. Kasus terkait hal ini pernah
diajukan oleh Michael Douglas dan istrinya Catherine Zeta Jones yang
mempermasalahkan photo pesta perkawinan mereka yang diambil tanpa ijin oleh
seorang Paparazi. Kegusaran Douglas timbul karena sebenarnya hak eksklusif
pengambilan dan publikasi photo dimaksud telah diserahkan kepada sebuah majalah
ternama.
-
Public disclosure
of embarrassing private facts , yaitu penyebarluasan informasi atau
fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebarluasan ini dapat
dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar. Contohnya, dalam
kasus penyanyi terkenal Prince vs Out Magazine, Prince menggungat karena Out
Magazine mempublikasi photo setengah telanjang Prince dalam sebuah pesta dansa.
Out Magazine selamat dari gugatan ini karena pengadilan berpendapat bahwa pesta
itu sendiri dihadiri sekitar 1000 orang sehingga Prince dianggap cukup
menyadari bahwa tingkah polah nya dalam pesta tersebut diketahui oleh banyak
orang.
-
Publicity which
places some one false light in the public eye, yaitu
publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang. Clint Eastwood
telah menggugat majalah The National Enquirer karena mempublikasi photo
Eastwood bersama Tanya Tucker dilengkapi berita "Clint Eastwood in love
triangle with Tanya Tucker". Eastwood beranggapan bahwa berita dan photo
tersebut dapat menimbulkan pandangan keliru terhadap dirinya.
-
Appropriation of name or
likeness, yaitu penyalahgunaan nama atau kemiripan
seseorang untuk kepentingan tertentu. Peristiwa ini lebih terkait pada tindakan
pengambilan keuntungan sepihak atas ketenaran seorang selebritis. Nama dan
kemiripan si selebritis dipublisir tanpa ijin.
C. CONTOH
KASUS INFRINGEMENT of PRIVACY
Contoh
pelanggaran privasi di Internet :
-
Menerima
email penawaran dari orang yang tidak dikenal sebelumnya.
-
Menerima surat fisik mengenai
penawaran berbagai hal atau terkadang undian.
-
Data transaksi pembelian barang
digunakan oleh orang lain untuk menawarkan
barang tertent u
barang tertent u
-
Menerima
telepon dari orang yang tidak dikenal sebelumnya mengenai penawaran suatu barang.
-
Pesan
berantai dari seseorang yang tidak dikenal
Google telah
didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang
menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja
dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda
itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC),
adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang
melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google
menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan
konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan
cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang
menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google
mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi
pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
Google sudah
setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah
dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Contoh kasus
diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia. Momentum
pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan dapat
pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya.Dalam proses peliputan,
seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan reporter yang
secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan seorang reporter
mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan
kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan bergerak
dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak
selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan
pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk
melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud
memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada
subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan (penyiaran),
pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing fact) anggapan
keliru (false light) lebih besar kemungkinannya untuk terjadi. Terlanggar atau
tidaknya Privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si objek berita.
Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan sikap antara
PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa prihatin dan
dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan infotainment. sebagai contoh
:
-
Pelanggaran terhadap privasi Tora
sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari
Tora.
-
Pelanggaran terhadap privasi Aburizal
bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang
banyak terhadap dirinya.
-
Pelanggaran terhadap privasi Andy
Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka
dalam tampilan vulgar kepada publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar